Kepanjangan PPG Pemilu: Penjelasan dan Tugasnya

Kepanjangan PPG Pemilu: Penjelasan dan Tugasnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 17:48 WIB
Apa kepanjangan PPG Pemilu? Istilah PPG biasanya digunakan untuk Pemilu di wilayah Aceh. PPG adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Gampong/Desa.
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Apa kepanjangan PPG Pemilu? Istilah PPG biasanya digunakan untuk Pemilu di wilayah Aceh. PPG adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Gampong/Desa.

Umumnya, PPG memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian dan Kepanjangan PPG Pemilu

Dilansir situs Bawaslu Aceh Timur, kepanjangan PPG adalah Pengawas Pemilu Gampong/Desa. Gampong adalah sebutan 'desa' yang digunakan oleh masyarakat Aceh. Sehingga, Pengawas Pemilu Gampong (PPG) bisa juga disebut dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

PPG sama dengan PKD. PPG atau Pengawas Pemilu Gampong/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa wilayah Aceh.

Hal itu serupa dengan tugas PKD dalam Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Apa kepanjangan PPG Pemilu? Istilah PPG biasanya digunakan untuk Pemilu di wilayah Aceh. PPG adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Gampong/Desa.Apa kepanjangan PPG Pemilu? Istilah PPG biasanya digunakan untuk Pemilu di wilayah Aceh. PPG adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Gampong/Desa. (Foto: Karin/detikcom)

Tugas PPG Pemilu

PPG Pemilu mempunyai tugas seperti PKD. Menurut Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017, berikut adalah tugas dan wewenang PKD Pemilu.

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
    - Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
    - Pelaksanaan kampanye
    - Pendistribusian logistik Pemilu
    - Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
    - Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
    - Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
    - Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
    - Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
    - Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
  2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
  4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pendaftaran PPG Pemilu 2024 di Aceh

Kepanjangan PPG Pemilu adalah Pengawas Pemilu Gampong/Desa saat Pemilu. Diketahui, Panwaslu Aceh Timur membuka pendaftaran Panitia Pengawas Gampong (PPG) Pemilu. Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas PPG Pemilu dilakukan langsung di kantor-kantor Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Timur. Dilansir situs Bawaslu Aceh Timur, Beberapa syarat PPG Pemilu 2024 adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  13. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Simak juga 'Mahfud-Bamsoet Bahas Persiapan Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)




Hide Ads