Kapan Pemilu 2024? Pemilihan umum (Pemilu) adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara demokrasi.
Pemerintah telah menetapkan tahapan Pemilu 2024 mendatang, termasuk jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres). Berikut informasinya.
Apa Itu Pemilu?
Sebelum mengetahui kapan Pemilu 2024, simak dulu pengertian Pemilu. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pengertian Pemilu tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
![]() |
Pemilu 2024: Masa Kampanye 75 Hari
Tahapan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Keputusan tersebut ditetapkan saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam PKPU tahapan Pemilu 2024, telah disepakati bahwa masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari.
Baca juga: Mengawal Verifikasi Faktual (Ulang) KPU |
Jadwal Pemilu 2024 2024 Beserta Tahapannya
Pemilihan Presiden RI akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Dilansir situs resmi KPU, berikut jadwal Pilpres dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
- Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Pemilihan Capres 2024 Jika Ada 2 Putaran
Kapan Pemilu 2024? Sederet tahapan Pemilu 2024 telah dilampirkan. Selain itu, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran.
Putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022. Berikut jadwal Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara