Bawaslu menerima dua laporan terkait tahapan pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPD RI. Dua laporan itu terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).
"Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan terkait dengan pendaftaran bakal calon anggota DPD di Sumatera Barat," ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Puadi mengatakan laporan itu mengenai dikembalikannya dokumen dukungan oleh KPU. Dia menyebut saat ini laporan itu sedang dalam pemeriksaan.
"Laporan perihal dikembalikannya dokumen dukungan bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Sumbar. Laporan masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Diketahui, penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022. Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Untuk tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI. Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 dan 9 sampai 22 Januari 2023 untuk di wilayah DOB Papua.
(amw/rfs)