Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk segera melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil). Hasyim mengingatkan agar partai politik diundang dalam uji publik tersebut.
"Setelah pulang dari sini kami berharap teman-teman segera mengagendakan uji publik, terutama jangan sampai ada partai yang terlewatkan, untuk tidak diundang atau tidak hadir ya," ujar Hasyim dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai penataan dapil, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Hasyim mengatakan hasil uji publik seluruh KPU provinsi akan dijadikan bahan lampiran draft PKPU. Dia menyebut nantinya rumusan penataan dapil pemilu 2024 akan dimasukkan ke dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
"Selanjutnya, nanti setelah itu dilaporkan kembali ke KPU Pusat, dan itu akan kami jadikan bahan lampiran draf PKPU penyusunan dan penataan dapil," katanya.
"Nanti mau tidak mau PKPU tentang penyusunan penataan dapil kabupaten/kota itu akan kita ubah menjadi penyusunan dan penataan dapil pemilu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota jadi satu, dan di dalamnya ada lampiran satu, dua, dan tiga. Untuk DPR RI, DPR Provinsi yang disusun teman-teman KPU provinsi, dan kabupaten/kota yang disusun oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan nantinya rancangan penataan dapil itu akan disampaikan kepada DPR RI. Menurutnya, masing-masing parpol akan memiliki pemikiran sendiri terkait penataan dapil.
"Setelah itu nanti kami sampaikan kepada DPR untuk menjadi bahan konsinyering. Karena kami meyakini bahwa masing-masing parpol pasti punya cara berpikir, analisis sendiri mengenai penyusunan dapil yang ada ini," katanya.
"Dalam konsinyering supaya dikaji oleh masing-masing pimpinan atau pengurus parpol, dan nanti kita matangkan lagi dalam konsinyering kedua, supaya ketika sudah matang draft PKPU beserta lampirannya akan dibawa dalam rapat konsultasi dengar pendapat antara KPU, DPR dan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI menggelar rapat bersama KPU Provinsi/KIP Aceh untuk membahas penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRDhari ini. Nantinya, setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Pusat, hasil rancangan dapil DPRD itu akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI.
"Setelah KPU RI melakukan pencermatan atas laporan KPU Provinsi/KIP Aceh atas penataan dapil pemilu anggota DPRD Kab/Kota, KPU RI segera mengajukan permohonan konsultasi dengan Komisi II DPR RI," Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Idham mengatakan dalam rapat itu, KPU Provinsi/KIP Aceh akan mempresentasikan hasil pencermatan atas uji publik dua rancangan dapil. Dia menyebut dua rancangan dapil itu, ialah dapil yang pernah digunakan saat Pemilu 2019, serta rancangan dapil baru.
"Mengapa KPU Provinsi/KIP Aceh harus presentasi hasil pencermatan tersebut? Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari sampai 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," katanya.
(amw/eva)