Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan mekanisme penanganan perkara aduan yang dilaporkan kepada pihaknya. Heddy memastikan aduan terhadap penyelenggara pemilu yang terkait kasus asusila atau pelecehan seksual akan disidangkan secara tertutup.
Untuk diketahui, belakangan santer aduan yang menyeret nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Namun Hasnaeni belum lama ini mencabut pernyataannya itu dan meminta maaf.
Heddy mulanya menjelaskan pihaknya tidak dibenarkan memberikan keterangan tentang suatu perkara sebelum perkara itu disidangkan. Dia merujuk pada undang-undang (UU) bahwa DKPP tidak dibenarkan menggunakan suatu perkara untuk popularitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum disidangkan secara terbuka, DKPP tidak dibenarkan oleh UU untuk memberikan keterangan tentang perkara yang diadukan. Mungkin satu-satunya UU yang mengamanatkan secara tegas, bahwa DKPP tidak dibenarkan menggunakan perkara untuk popularitas dirinya sendiri," kata Heddy kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Heddy mengatakan sidang-sidang perkara dipastikan digelar secara terbuka. Namun khusus terkait dugaan asusila, sidang digelar secara tertutup.
"Kemudian, selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila kita sidangkan secara tertutup. Jadi, itu kenapa DKPP selama ini bukannya meredam ya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Heddy menyampaikan DKPP telah menerima 124 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama 2022. Sebanyak 44 aduan di antaranya diterima DKPP pada Desember 2022.
"Dari 124 pengaduan masuk, bagian fasilitasi pengaduan DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materiil," ujar Heddy.
Heddy mengatakan dari hasil tahapan proses verifikasi tersebut, sebanyak 49 aduan dugaan pelanggaran telah dinyatakan lolos verifikasi materiil. Dia menyebut aduan tersebut kemudian dilimpahkan ke persidangan dan menjadi perkara.
Simak juga 'Kala Hakim Penuhi Permintaan Putri: Sidang Tertutup saat Bahas Asusila':