Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup

Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 13:15 WIB
Partai NasDem juga mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Mereka dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Grandyos Zafna/detikcom)

Mengapa pemohon meminta proporsional tertutup?

Sebab, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," bebernya.


(amw/rfs)



Hide Ads