Kapan Pemilu 2024 Digelar?
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar dua tahap. Tahap pertama akan digelar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024.
Tahap kedua, akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak ada penundaan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya," ujar Jokowi, Minggu (10/4/2022).
Jokowi menjelaskan tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jokowi menambahkan pada 12 April 2022 nanti, KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.
(wnv/jbr)