Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah tudingan yang dilontarkan NasDem bahwa anggotanya memiliki agenda penundaan pemilu. Diketahui tudingan NasDem itu muncul saat menanggapi wanti-wanti tak kampanye dini dari anggota Bawaslu RI.
"Saya yakin, percaya, bahwa Indonesia negara ini akan menjadikan pemilu, karena di UUD, pemilu adalah kegiatan lima tahunan. Agak sulit rasanya menunda pemilu, saya yakin dan kita berharap tidak ada halangan apapun untuk menyelenggarakan pemilu ke depan," kata Bagja kepada wartawan di sela acara 'Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu' di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Bagja menekankan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga tak mungkin diundur kembali. "Sekarang sudah ada tahapannya, sudah mulai. Dan sudah jauh lagi tahapannya, masak diundur ke belakang," katanya.
Bagja melanjutkan, tahapan pemilu tak serta-merta selesai ketika partai politik (parpol) peserta pemilu sudah ditetapkan. Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya berkomitmen agar penyelenggaraan pemilu tetap sesuai jadwal.
"Ketika terjadi penetapan peserta pemilu, ketika terjadi masa tahapan, maka ini tahapannya bukan hanya penetapan (parpol peserta pemilu), udah selesai. Nanti sekarang DPD, masak pemilu tidak jadi. Kita berkomitmen penyelenggaraan pemilu bahwa pemilihan umum tetap akan terjadi," kata dia.
Tudingan NasDem
Sebelumnya NasDem menanggapi pernyataan Anggota Bawaslu RI Puadi yang mengimbau parpol tak melakukan kampanye dini. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menuding ada agenda penundaan pemilu terkait itu.
"Loh, terus jadi untuk apa parpol itu didirikan kalau bukan untuk bersosialisasi. Definisi kampanye itu apa. Mengajak memilih, iya kan," kata Ali mengawali tanggapannya, Jumat (16/12).
Baca juga: Masih Buntu Mediasi Partai Ummat dan KPU |
Ali menyinggung terkait nomor urut yang sudah didapatkan oleh masing-masing parpol. Menurutnya, nomor urut tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya publik mengenal.
"Jangan-jangan kemudian nomor ini diberikan kepada parpol untuk digantung, bukan untuk disosialisasikan. Padahal kan esensinya pemberian nomor itu. Pertama, legalisasi bahwa parpol itu resmi sebagai peserta pemilu. Kedua, dia diberikan nomor supaya apa, supaya disosialisasikan ke masyarakat," tutur Ali.
Simak video 'Cerita Jokowi Takut Betul saat Dipanggil Bawaslu Jakarta':
Simak selengkapnya di halaman berikut