Partai Berkarya Gugat SK Penetapan Peserta Pemilu 2024 KPU ke Bawaslu

Partai Berkarya Gugat SK Penetapan Peserta Pemilu 2024 KPU ke Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 20:49 WIB
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah (tengah). (dok.ist)
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Dugaan Pelanggaran Administratif

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucapnya.


(dwia/rfs)



Hide Ads