Dugaan Pelanggaran Administratif
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucapnya.
(dwia/rfs)