Pemerintah Tolak Masa Jabatan KPU Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Pemerintah Tolak Masa Jabatan KPU Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 14:30 WIB
PDIP menggelar Forum Group Discussion bertema
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap alasan pemerintah tidak membuat jabatan pengurus KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berakhir serentak menjelang pemilu serentak 2024. Dia menjelaskan alasan akhir jabatan pengurus KPU yang tetap beragam.

"Ya begini soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya. Itu demi demokrasi aja," kata Mahfud Md usai menghadiri acara rakernas satgas saber pungli di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Mahfud mengatakan perpanjangan masa akhir jabatan itu tak diperpanjang namun akan ada sistem seleksi. Dia menyebut anggota KPU yang lama dapat mengikuti kembali seleksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diperpanjang tapi diadakan seleksi kan sama saja seleksi, yang lama mau ikut lagi ikut saja kan tidak dilarang juga, tetapi bahwa itu lebih terbuka kalau diseleksi tidak menimbulkan masalah lagi nanti. Kok tiba-tiba diperpanjang kan gitu, itu sebabnya Perppu lalu menyatakan dipilih aja lah lagi kan itu soal teknis aja," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Dalam Perppu tersebut, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 580 orang.

ADVERTISEMENT

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom, Selasa (13/12).

Jumlah itu bertambah lima orang jika dibanding UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan pembahasan Perppu Pemilu meluas tak hanya soal DOB dan penambahan kursi di DPRD. Dalam pembahasan itu juga muncul usul penataan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota agar dibuat serentak.

Lihat juga video 'Wejangan Jokowi ke KPU di Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads