Partai Garuda Jawab Kritik soal Menteri Cukup Cuti untuk Nyapres

Partai Garuda Jawab Kritik soal Menteri Cukup Cuti untuk Nyapres

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 11:53 WIB
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seruan agar Anies Baswedan menjadi capres, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
Foto: Partai Garuda
Jakarta -

Gugatan Partai Garuda yang menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai capres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkapkan keheranannya terhadap pihak yang berpandangan miring dengan putusan ini.

"LSM dan salah satu partai bereaksi atas dikabulkannya gugatan Partai Garuda terkait menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tadinya jika maju sebagai capres harus mengundurkan diri, kini tidak perlu, hanya perlu izin Presiden. Sama seperti kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

"Yang LSM bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy memaparkan dua hal untuk menjawab pandangan miring terhadap putusan MK itu. Pertama, ketika hendak berkampanye para menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan cuti. Mereka juga dilarang untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye.

"Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, lanjut Teddy, UU ASN melarang para menteri memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka. Jika nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksi yang sama seperti di UU Pemilu.

"Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye.

"Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," ungkapnya.

"Lihat saja petahana calon presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden dengan alasan 'nyapres' adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Oleh karena itu, terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi," urai MK dikutip oleh detikcom.

(ega/ega)



Hide Ads