Menurut MK, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, tidak relevan lagi untuk diberlakukan pada konteks saat ini.
"Karena untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud memerlukan calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia," urainya.
Terlebih lagi, untuk dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden memiliki sifat dan syarat khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, in casu untuk dapat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, Mahkamah memiliki pertimbangan lain berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 beserta Penjelasannya," ucapnya.
(maa/eva)