PKS Sangat Kaget MK Tentukan Nasib Gugatan PT 20% Siang Ini

PKS Sangat Kaget MK Tentukan Nasib Gugatan PT 20% Siang Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 10:11 WIB
Pengacara dan kader PKS Zainudin Paru
Foto: Kuasa hukum PKS Zainudin Paru (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengaku kaget atas surat panggilan sidang MK terkait agenda pengucapan putusan uji materi presidential threshold (PT) 20% yang digelar siang ini. Zainudin menyebut proses pembuktian belum dilakukan melalui persidangan di MK.

"Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon, misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini," kata Zainudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Zainudin mengingatkan, ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya, kata dia, adalah asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zainudin, asas tersebut tidak diterapkan karena PKS, selaku pemohon, belum sepenuhnya didengarkan. PKS, kata dia, tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan presidential threshold yang disampaikan.

Zainudin menilai, ruang sidang MK seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka PT yang rasional dan proporsional dengan melibatkan publik secara luas. Apalagi, kata dia, ruang tersebut telah tertutup di parlemen karena usulan PKS untuk memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam prolegnas prioritas ditolak mayoritas fraksi di DPR.

ADVERTISEMENT

"Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0%, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan," ujarnya.

Hadirnya PKS sebagai pemohon uji materi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu), ujarnya, merupakan pemenuhan panggilan konstitusional (constitutional call) yang sebelumnya disampaikan MK dalam berbagai putusannya. Dalam putusan-putusan terkait PT 20%, permohonan, kata dia, selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing karena yang seharusnya maju sebagai pemohon ialah partai politik.

"MK sebelumnya menyatakan hal tersebut dalam putusannya. Dan kami penuhi panggilan konstitusional itu untuk menjawab keresahan masyarakat dengan mengajukan permohonan ini. Namun, kok kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembuktian terhadap permohonan kami," ujarnya.

Zainudin mengatakan tujuan utama pengajuan uji materi UU Pemilu ini bukan masalah menang atau kalah, melainkan bagaimana angka presidential threshold dapat didiskusikan secara rasional dan proporsional dengan melibatkan masyarakat.

"Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini kok MK justru ikut menutupnya," katanya.

"Jadi, soalnya bukan menang atau kalah, permohonan kami dikabulkan atau tidak. Bukan itu soalnya. Namun, bagaimana angka PT didiskusikan secara proporsional dan rasional untuk mencegah sedikitnya kandidat capres yang disodorkan ke masyarakat dan bagaimana mengakhiri keterbelahan bangsa ini. Itu tujuan kami mengajukan permohonan ini," imbuh Zainudin Paru

MK akan memutuskan nasib gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS siang ini. PKS meminta angka 20 persen turun menjadi 7 hingga 9 persen.

Berdasarkan jadwal sidang MK, Kamis (29/9), sidang itu akan diketok pada pukul 10.00 WIB. Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Pemohon Ahmad Syaikhu, Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.

Apakah akan dikabulkan? Berdasarkan catatan detikcom, gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali dan kandas. Berikut sebagian daftar gugatan presidential threshold di antaranya yang semuanya berakhir kandas:

1. PBB diwakili oleh Ketumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.
2. Pimpinan DPR RI yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM dan Sultan Baktiar. Hasilnya tidak diterima.
3. Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima
4. Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima
5. Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
6. Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
7. Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima
8. Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima
9. Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.
10. Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.
11. Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.

Simak juga 'Sulit Koalisi Secara Leluasa, PKS Mau Presidential Threshold Jadi 7-9%':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/gbr)



Hide Ads