Badan Pengkajian MPR Respons Isu Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Badan Pengkajian MPR Respons Isu Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 18:14 WIB
Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (Anggi M/detikcom)
Foto: Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan tidak pernah membahas wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Saat ini, Badan Pengkajian MPR fokus menjalankan konstitusi negara.

"Jadi kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Sehingga kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang di sana-sini (masa jabatan presiden 3 periode) itu semuanya hoaks," kata Djarot di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, Djarot juga bicara soal isu presiden dapat menjadi cawapres menjadi persoalan politik. Djarot mengatakan, berdasarkan UUD 1945 masa jabatan presiden hanya 2 periode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu ada wacana bahwa presiden bisa jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi dia boleh calonkan sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada pasal 7," kata Djarot.

"Kalau dilanjutkan mengacu pasal 8 ini persoalannya. Karena pasal 8 itu jelaskan isinya apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wapres di sisa masa jabatannya, aturannya tabrak di pasal 7. Termasuk juga tentang persoalan etika politik dan moral politik, jadi satu bahan kajian," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pasal 8 telah membatasi wacana presiden menjadi cawapres. Dia menegaskan Badan Pengkajian MPR tidak membahas wacana tersebut.

"Pasal 7 memperbolehkan dan 8 membatasi. Maka Badan Pengkajian MPR bukan pada tempatnya memberikan respons harus a atau b. Tapi kita jelaskan inilah sistem kita, bagaimana caranya perlu dikaji untuk proporsional murni atau proporsional tertutup," katanya.

Sebelumnya, wacana Jokowi bisa menjadi cawapres di 2024 ini ramai di media usai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono berbicara bahwa presiden 2 periode bisa maju sebagai cawapres.

Kemudian, MK memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawpares) yang ramai di media massa. Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK, Kamis (15/9).

(jbr/jbr)



Hide Ads