Soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres 2024, Biar MK Menilai Boleh Tidaknya

Soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres 2024, Biar MK Menilai Boleh Tidaknya

Atta Kharisma - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 11:20 WIB
Juru Bicara (Jubir) Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi/ foto: dok. pribadi
Jakarta -

Wacana Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi di Pilpres 2024 dengan menjadi calon wakil presiden ramai dibicarakan publik. Menanggapi pemberitaan tersebut,
Juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan tidak ada larangan bagi presiden yang sudah pernah terpilih 2 kali untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Juru bicara MK menyatakan bahwa Presiden yang sudah pernah terpilih dua kali bisa maju menjadi calon wakil presiden dan tidak melanggar konstitusi. Pernyataan ini ditentang berbagai pihak dengan berbagai alasan, yang intinya apa yang disampaikan oleh juru bicara MK itu keliru," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Partai Garuda mengingatkan agar perkara Jokowi menjadi cawapres ditafsirkan tunggal oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," lanjut Teddy menjelaskan.

Ia mengungkapkan jika ada partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai calon wakil presiden, maka secara konstitusi diperbolehkan. Teddy menegaskan hal yang dilarang adalah jika Jokowi kembali diusulkan menjadi calon presiden lantaran sudah pernah menjabat selama dua periode.

ADVERTISEMENT

"Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif partai politik peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" imbuhnya.

"Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan partai politik yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," pungkas Teddy.

Diketahui, Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menyebut presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi cawapres. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial.

Merespons hal tersebut, MK menegaskan pernyataan yang dilontarkan Fajar itu tidak bersifat resmi maupun berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK. Melalui siaran persnya, MK menerangkan pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

"Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik, bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik," demikian dikutip dari siaran pers Humas MK.

Simak juga video 'Respons Jokowi soal Isu Jadi Cawapres 2024: Itu dari Siapa?':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Hide Ads