"Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses," kata Jhoni kepada wartawan, Kamis (15/9).
Di sisi lain, Jhoni Allen tak menyalahkan Keppres Jokowi soal pemberhentian dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Meskipun, kata dia, Keppres Jokowi itu berasal dari surat Demokrat ke DPR lalu ke tangan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan," ujarnya.
(ain/rfs)