Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 11:44 WIB
Sidang Etik Adalah Apa dan Seputar Sidang Etik Ferdy Sambo
Foto: Irjen Ferdy Sambo (Screenshot YouTube TV Polri)
Jakarta -

Polri telah menjadwalkan sidang banding kasus etik Irjen Ferdy Sambo pekan depan. Sidang itu bakal digelar usai Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

Namun, Dedi belum menjelaskan tanggal pasti sidang banding tersebut. Dia menyebut tanggal pasti sidang banding masih dibahas oleh timsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu," katanya.

Ferdy Sambo Banding

Ferdy Sambo sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

ADVERTISEMENT

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Simak Video 'Pengacara Bripka RR: Sambo Kumpulkan Bawahan Usai Yoshua Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)



Hide Ads