Seperti diketahui, Jhoni Allen terlibat dalam kudeta pimpinan Partai Demokrat yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketum PD. Kemenkumham kemudian hanya mengakui Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekitar Maret 2023, Demokrat sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen Marbun ke pimpinan DPR. Pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR harus berdasarkan keputusan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhoni Allen masih punya hak," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra, ketika dihubungi, Selasa (16/3/2021).
PD, kata Herzaky, tidak mungkin berharap para kader pelaku kudeta sadar akan etika. Sebab, menurutnya, para kader pelaku kudeta telah mempertontonkan perilaku yang melanggar UU.
"Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK PD sangatlah tidak mungkin. Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," ucapnya.
(rfs/imk)