Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono menyebut dirinya belum memberikan surat pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Mardiono mengatakan surat itu akan disampaikan setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pengesahan kepengurusan PPP yang baru.
"Belum belum (memberikan surat pengunduran diri). Nanti saya setelah menunggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menuturkan proses pengesahan kepungurusan di internal PPP sudah selesai dilakukan. Pihaknya juga telah menyerahkan berkas kepengurusan yang baru ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ini sedang dalam proses, kalau proses politik di internal kami sudah selesai. Jadi proses di internal sudah selesai," jelas Mardiono.
"Nah, sekarang masuk dalam proses ke Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nah seluruhnya sudah kami serahkan kesana," sambungnya.
Lebih lanjut, Mardiono menyebut dirinya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya, lanjut Mardiono, akan melengkapi berkas itu jika Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum lengakp.
"Kalau kurang nanti dilengkapi, sehingga kami harus menunggu apakah ini kita mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Simak juga video 'Suharso Nilai Mukernas PPP Tidak Sah Gegara Tak Berizin':
Simak selengkapnya pernyataan Menkumham dan Jokowi soal polemik PPP di halaman berikutnya.