Bawaslu tak meloloskan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke proses pendaftaran Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (9/9/2022), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu menyatakan KPU telah sesuai terkait tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," jelas Bagja.
Selain itu, putusan yang sama juga berlaku untuk Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dengan demikian, kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Diketahui, Bawaslu masih menggantungkan nasib lima partai lainnya. Partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Simak video '24 Parpol yang Berkas Pendaftaran Pemilu Dinyatakan Lengkap oleh KPU':