Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU. Putusan ini akan menentukan nasib dua parpol terkait pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Hari ini ada dua parpol yang diputus, yaitu Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Diketahui, Partai Pelita tercatat dalam Nomor Laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Sementara itu, Partai IBU tercatat dalam Nomor Laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan akan dibacakan pada pukul 15.00 WIB," kata Puadi.
Nantinya dua parpol tersebut akan menerima putusan apakah mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 atau tidak. Bawaslu sebelumnya sudah menggelar sidang putusan pendahuluan parpol sejak 25 Agustus 2022.
Total terdapat 14 parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Sembilan parpol tersebut adalah Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Simak juga 'Blak-Blakan Surya Paloh: 2 Kemungkinan Pilpres 2024, 3 Atau 4 Pasang':