Komisi II DPR dan Kemendagri menyepakati mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) usai penambahan tiga provinsi baru di Papua jelang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa adanya perppu tersebut tidak akan mengganggu tahapan pemilu.
"Insya Allah tidak mengganggu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 September 2022 melaksanakan akan penerimaan dukungan bakal calon DPD RI di DOB tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Idham mengatakan nantinya seluruh tahapan dapat berjalan secara lancar. Dia menyebut bahwa KPU telah mengantisipasi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait rasionalisasi anggaran pihak KPU RI akan melakukan kajian dan akan disampaikan kepada Komisi II DPR. Selain itu KPU juga menyebut menyiapkan terkait perekrutan penyelenggara pemilu.
"Prinsipnya, kebutuhan personalia penyelenggara di DOB tersebut harus terpenuhi. Saat ini kami memang fokus kepada perencanaan verifikasi parpol, ya pasca perppu terbit kami akan segera akan menyusun itu semua," jelas Idham.
"Kami lebih fokus bagaimana mempersiapkan regulasi teknis, pembentukan KPU-nya. Nantikan harus ada KPU, nanti dalam RDP kami akan sampaikan apakah memang untuk kebutuhan mendesak itu harus ada penunjukan atau harus ada seleksi," sambungnya.
Untuk diketahui, KPU RI telah menganggarkan sejumlah dana pelaksanaan pemilu hingga tahun 2024 mendatang. Namun, anggaran tersebut belum termasuk dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua.
Terkait hal ini, KPU meminta kepada pemerintah untuk merasionalkan anggaran tersebut. Apalagi menurutnya sarana dan prasarana untuk KPU Provinsi masih belum dialokasikan.
"Karena kan sebelumnya kami mendesain anggaran pemilu untuk 34 provinsi. Ini besok ada tambahan tiga bahkan katanya ada nambah lagi, nambah lagi," kata Idham.
"Bukan minta (ditambah) kami merasionalisasi kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
Simak juga video 'Walkot Sorong: Perlu 20 Tahun RUU DOB Papua Disetujui':