Bawaslu mengajukan 6 rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ke Komisi II DPR. Peraturan itu telah dibahas di Rapat Komisi II DPR, kemarin.
"Kami mengajukan enam Rancangan Perbawaslu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Pertama, Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, rancangan perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, rancangan perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilu.
"Terakhir, rancangan Perbawaslu keenam yakni Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," ungkapnya.
Selain enam rancangan Perbawaslu tersebut, dalam RDP dengan Komisi II pada Kamis (1/9) ada satu usulan terkait rancangan Peraturan DKPP. Nantinya, keenam rancangan Perbawaslu tersebut akan disempurnakan kembali dan akan dibahas bersama forum tripartid antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Lihat juga video 'Bawaslu Telusuri Temuan 98 Anggota KPUD Tercatut Kader Parpol':