Rancangan Perbawaslu: Bawaslu Awasi Penetapan Jumlah Kursi-Masa Tenang

Rancangan Perbawaslu: Bawaslu Awasi Penetapan Jumlah Kursi-Masa Tenang

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 16:13 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Gedung Bawaslu (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR menggelar rapat bersama Bawaslu RI dan DKPP membahas soal rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dalam rancangan itu, Bawaslu menambah pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yakni terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil).

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2022). Lolly memaparkan perubahan-perubahan pada rancangan peraturan Bawaslu.

Lolly memaparkan pihaknya menambah sejumlah poin pengawasan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu, antara lain terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil, penetapan paslon pada pilpres, masa tenang, dan pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom dalam paparan Bawaslu, Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu berbunyi:

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemiluh tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. Pendafattaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu;
4. Penetapan peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD;
5. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemikuhan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
7. Penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
8. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
9. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
10. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
11. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
12. Proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
13. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
14. Proses penetapan hasil Pemilu.

ADVERTISEMENT

Dalam rancangan terbaru, pasal tersebut diubah menjadi:

Pasal 3 ayat (1) huruf b Rancangan Peraturan Bawaslu:
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
4. Penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
8. Penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
9. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
10. Masa tenang;
11. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
12. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
13. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
14. Proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
15. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
16. Proses penetapan hasil Pemilu; dan
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD

Lihat video 'KPU Yakini Tim Verifikator Administrasi Parpol Jujur':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/mae)



Hide Ads