Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Pemilu, KPU Bawa Bukti Dokumen-Foto

Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Pemilu, KPU Bawa Bukti Dokumen-Foto

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 14:41 WIB
Komisioner KPU Idham Holik
Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran Pemilu 2024. Sidang akan menggelar penyampaian alat bukti dari pihak pelapor dan terlapor.

KPU sebagai pihak terlapor sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi sidang. Termasuk akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Sejumlah saksi petugas helpdesk dan tim pemeriksa dokumen," ujar Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dengan agenda penyampaian alat bukti akan diselenggarakan pada pukul 15.30 WIB. Agenda ini merupakan lanjutan dari sidang penyampaian pokok laporan pada Senin (29/8) kemarin.

Selain itu, KPU RI juga menyiapkan sejumlah alat bukti. Di antaranya dokumen berupa formulir-formulir saat pendaftaran peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Foto-foto juga nanti dibawa, foto pemeriksaan berkas, foto pemeriksaan di helpdesk. termasuk foto saat kehadiran," ucap Idham.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tersebut KPU meminta Bawaslu untuk menolak laporan kedua partai terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Ini dikarenakan KPU menyebut kedua partai tidak memiliki legal standing.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk pertama, menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan para pelapor tidak memiliki legal standing. Ketiga, menyatakan laporan para pelapor kabur atau tidak jelas. Keempat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Kelima, menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," jelas jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," sambungnya.

(ain/idn)



Hide Ads