Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Administrasi Partai Eggi Sudjana

Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Administrasi Partai Eggi Sudjana

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 14:52 WIB
Eggi Sudjana
Foto: Eggi Sudjana. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan 12 parpol yang melaporkan KPU karena tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Hari ini, Bawaslu kembali menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan, yaitu Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti. Dalam putusan sidang, Bawaslu menyatakan laporan Partai Pemersatu Bangsa yang diketuai Eggi Sudjana tidak diterima.

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis pemeriksa. Hasilnya adalah laporan Partai Pemersatu Bangsa ditolak.

Hal ini dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

ADVERTISEMENT

"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," ucapnya.

Sementara itu, Partai Pandu Bangsa laporannya dinyatakan dapat dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya, yaitu agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Bagja.

Partai Pandu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Bawaslu

Setelah Totok membacakan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memutuskan laporan partai tidak dapat ditindaklanjuti.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Bagja.

Dalam akhir sidang, Bagja meminta semua pihak kooperatif dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (1/9) dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

"Agenda dilanjutkan pada dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 15.30 WIB," ujar Bagja.

Sebelumnya Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 12 parpol. Sementara ini, sudah ada 9 partai yang disidangkan oleh Bawaslu. Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres dan Partai Pemersatu Bangsa.

Simak juga 'Masalah Internal, Partai Berkarya Gagal Ikut Pemilu 20224':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/maa)



Hide Ads