KPU sempat mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimajukan ke September 2024 dari rencana semula, November 2024. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ingatkan KPU adanya tumpukan beban bila jadwal dipercepat.
"Kalau pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 maka akan ada tumpukan beban yang lebih berat dalam persiapannya," ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Titi mengatakan nantinya akan ada tahapan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung secara bersamaan. Sehingga perlu adanya manajemen yang baik agar tidak menimbulkan beban berat bagi penyelenggara Pemilu di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu dikarenakan adanya irisan antara tahapan Pemilu dan tahapan Pilkada yang terjadi pada tahapan-tahapan krusial persiapan pemungutan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden," kata Titi.
"Artinya harus ada manajemen yang benar-benar terukur, profesional, dan dimitigasi dengan sangat baik oleh KPU agar tidak menimbulkan kekacauan dan implikasi beban yang terlau berat bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi mereka yang ada di lapangan," sambungnya.
Selain itu Titi mengatakan Pilkada serentak nasional pada November 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikot. Sehingga menurut Titi bila Pilkada dipercepat maka perlu adanya revisi UU.
"Sehingga apabila jadwal hari pemungutan suara Pilkada serentak nasional hendak dimajukan ke bulan September 2024 maka harus dilakukan revisi atau perubahan atas ketentuan UU Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016," tuturnya.
Simak halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Rahayu Saraswati Setuju Pilkada Tak Langsung, Kenapa?':