Komisi II DPR Kritik Ketua KPU Usul Pilkada September 2024: Tak Konsisten!

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU Usul Pilkada September 2024: Tak Konsisten!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 11:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. (dok: www.nasdem.id)

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. Hasyim menilai keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan pelantikan juga.

"Jika keserentakan pelantikan belum, padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir," jelas Hasyim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Pilkada serentak kira-kira begini, kalau tonggaknya di tengah, masa jabatan yang habis di awal, diisi penjabat, lalu dimundurkan. Kalau yang masih menjabat, pilkada dimajukan, incumbent masih mendudukkan jabatan. Apalagi kalau incumbent nyalon Pilkada dimajuin, kalah," sambungnya.


(fca/rfs)



Hide Ads