Pacul Dilaporkan soal 'Menteri Komentator', Ini Kata Pimpinan MKD DPR

Pacul Dilaporkan soal 'Menteri Komentator', Ini Kata Pimpinan MKD DPR

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 21:57 WIB
Bambang Pacul Wuryanto
Bambang Pacul (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman membenarkan hal tersebut.

"Hari ini memang ada laporan terhadap Bapak Ir Bambang Wuryanto MBA dengan pelapor perseorangan," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan pelapor menyampaikan bukti awal pernyataan Pacul soal 'Menteri Komentator'. Diketahui, pernyataan itu dilontarkan Pacul saat menanggapi Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam saja soal kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor menyampaikan bukti awal pernyataan Pak Bambang soal 'Menteri Komentator'," katanya.

Menurut Habiburokhman, pelapor perlu diedukasi. Ihwalnya, kata dia, anggota DPR tak bisa dilaporkan karena menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusinya.

ADVERTISEMENT

"Kalau pelapor mempermasalahkan statement Pak Bambang, menurut saya pribadi orang tersebut perlu diedukasi. Saya akan usul di rapat MKD agar pelapor dipanggil untuk diberikan pencerahan," kata dia.

"Tidak bisa seorang anggota DPR dilaporkan ke MKD karena menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusinya," imbuhnya.

Dilaporkan oleh Sahabat Mahfud

Bambang Pacul dilaporkan oleh Sahabat Mahfud soal pernyataannya yang menyebut 'Menteri Komentator' saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud Md. Laporan itu diterima MKD DPR, Senin (15/8).

Pelapor, Ferry Harahap, menyayangkan pernyataan Pacul. Menurutnya, sesama pejabat negara selayaknya saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan khalayak.

"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).

Ferry mengatakan pihaknya sangat menyesali pernyataan Pacul tersebut. Menurut Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapat informasi dari Mahfud melalui pemberitaan sehingga masyarakat mengetahui bentuk pengawasan dan koordinasi yang dilakukan Mahfud.

"Kami sangat menyesali kalimat tersebut, karena rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Menko Polhukam melalui media, sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas," tambahnya.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Ferry menekankan pihaknya tak turut campur pada ranah kasus yang sedang disorot. Dia kembali menegaskan, pihaknya menyayangkan ucapan Pacul tersebut.

"Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat," ujar Ferry.

Pacul ke Mahfud: Menteri Koordinator apa Menteri Komentator?

Sebelumnya, Bambang Pacul menanggapi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud Md yang menganggap DPR diam dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia mempertanyakan balik posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam.

Awalnya pimpinan komisi di bidang hukum ini memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai.

"Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Pacul mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses. Dia mengatakan isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.

Pacul kemudian menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam terhadap kasus kematian Brigadir Yoshua. Pacul mengatakan DPR, terutama Komisi III DPR, sadar posisi.

"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" tuturnya.

Pacul pun mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar dalam kasus Brigadir Yoshua. Pacul mengungkit saat Mahfud mengumumkan tersangka ketiga di kasus itu sebelum Polri mengungkap ke publik.

"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator, lo, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," ujar Pacul.

(fca/lir)



Hide Ads