

Tiga tahun lalu, secara diam-diam pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Komisi III DPR RI, membahas penetapan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Fairmont. Waktu itu, mereka berencana bergegas mengesahkan RKUHP pada 27 September 2019.
Namun rencana pengesahan produk undang-undang warisan kolonial ini banyak ditentang. Puluhan ribu mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dari berbagai daerah turun ke jalan, menentang pengesahan RKHUP, pada 23-24 September 2019.
Lantaran protes besar itu, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RKUHP. Sayangnya, tindakan Jokowi sudah terlambat. Protes besar penolakan RKUHP kadung memakan korban jiwa. Akibat tindakan represif penegak hukum, empat mahasiswa dan seorang pelajar meregang nyawa dalam aksi protes besar yang terjadi pada 23-25 September 2019 itu.

Mengapa RKUHP Banyak Ditentang?

Penolakan terhadap RKUHP terus berlangsung sampai sekarang lantaran sejumlah alasan:
-
Membebani Lembaga Pemasyarakatan
Draf RKUHP yang tersebar luas pada 2019 mengatur total 1.251 perbuatan pidana. Dari 1.251 perbuatan pidana tersebut, sebanyak 1.198 di antaranya diancam dengan hukuman penjara. Kebijakan ini dapat membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan, yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.
-
Banyak Pasal Multitafsir
Banyak pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat pasal karet. Berpotensi membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, bahkan melanggar hak untuk hidup.
-
Nirtransparansi
Proses pembahasan RKUHP tidak transparan dan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat sipil. Sampai sekarang, pemerintah belum juga membuka secara resmi draf final RKUHP kepada publik. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
RKUHP Disahkan Tahun Ini


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP bakal terdiri atas total 632 pasal. Artinya, terdapat 63 pasal tambahan dibandingkan dengan KUHP sebelumnya, yang hanya memuat 569 pasal.
Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RKUHP tahun ini. Semula RKUHP direncanakan bakal disahkan pada sidang V paripurna DPR pada 5 Juli 2022. Namun gagal lantaran masih banyak protes dari masyarakat.
Betapapun itu, rencana pengesahan RKUHP sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2022. Pemerintah dan DPR tetap membulatkan rencana untuk mengesahkan RKUHP sebelum akhir Desember 2022.
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP
Buku ini merangkum 12 pasal di RKUHP yang dianggap bermasalah.

