





Tiga Provinsi Baru di Papua

Pada era pemerintahan Joko Widodo, Papua dimekarkan menjadi lima provinsi. Pintu masuknya melalui pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang dimulai 16 April 2021 dan disahkan 15 Juli 2021 (2 bulan 29 hari) oleh DPR RI, pemerintah, dan DPD RI. Sebelumnya, Pasal 76 UU Otsus Papua menyatakan kewenangan pemekaran Provinsi Papua hanya bisa dilakukan atas persetujuan DPRP dan MRP.
Hasil revisi UU Otsus Papua itu menambahkan klausul pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran menjadi daerah otonom tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Atas dasar pasal baru tersebut, DPR dan pemerintah ngebut menginisiasi dan merealisasi tiga daerah otonomi baru di Papua. RUU pemekaran tiga provinsi di Papua mulai dibahas secara formal oleh pemerintah dan DPR sejak 21 Juni 2022 dan disahkan menjadi undang-undang pada 30 Juni 2022 (sembilan hari).
Seluruh fraksi yang menjadi perwakilan partai politik di DPR RI menyepakati adanya tiga provinsi baru tersebut. Hanya saja, Fraksi PKS dan Partai Demokrat memberikan catatan. PKS meminta, pemekaran jangan berlandaskan kepentingan oligarki dan bisnis semata. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat meminta, pemerintah pusat harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN untuk membangun tiga provinsi baru tersebut.
DPR RI juga berencana akan memecah Provinsi Papua Barat untuk Papua Barat Daya. Seluruh fraksi di DPR RI sepakat, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Alasannya, harus ada evaluasi penerapan otonomi khusus dan perlu kembali mendengarkan pendapat orang asli Papua. Pemekaran Provinsi Papua Barat ini sengaja dilakukan usai dibentuk tiga provinsi baru di Papua. Hal tersebut berdasarkan masukan Kementerian Dalam Negeri dan DPD RI

Papua Pegunungan
Ibu Kota: Jayawijaya

Papua Selatan
Ibu Kota: Merauke


Jabatan Politik
Nantinya akan ada 4 anggota DPD RI dan 13 anggota DPR RI untuk masing-masing dari 3 provinsi baru ini. Kemudian ada 3 jabatan baru gubernur dan wakil gubernur. Begitu juga pembentukan DPR dan MRP tingkat provinsi bagi tiga daerah otonom baru di Papua.
Aksi Protes
10 Mei 2022 | : | Sebanyak 7 aktivis Papua, termasuk staf KontraS Papua, ditangkap polisi. |
3 Juni 2022 | : | Sebanyak 11 pengunjuk rasa di Jayapura terluka setelah polisi membubarkan demonstrasi secara paksa di Kelurahan Waena, termasuk 2 mahasiswa yang berdarah diduga akibat pukulan tongkat rotan oleh polisi. Sebanyak 22 pengunjuk rasa di Nabire ditahan oleh polisi. |
15 Maret 2022 | : | Sebanyak 2 pengunjuk rasa di Yahukimo ditembak mati oleh polisi. |
Pro-Kontra
“ Ini kan nggak mungkin menampung atau memuaskan semua pihak. Tapi ini sudah melalui penjaringan aspirasi, termasuk DPR ke sana. Ini perjalanan cukup panjang.”

“ Ada yang menolak, menyetujui, itu biasa, UU apa saja, bukan hanya UU Papua. Sama dengan kekerasan, itu bukan hanya terjadi di Papua, di Jawa juga banyak yang menolak, dan mendukung juga banyak. Kan gitu.”

“ Ada kemerosotan pengambilan kebijakan di Indonesia saat ini dan pemerosotan legislasi. RUU DOB (Papua) hanya satu dari banyak kebijakan yang dibuat tanpa memperhatikan partisipasi rakyat atau benar-benar mendengarkan rakyat.”

“ Tidak ada relevansinya pemekaran DOB dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, apalagi rencana ini diformulasi dengan tergesa-gesa. Kebijakan ini memicu penolakan sosial yang tinggi melalui berbagai aksi unjuk rasa di Tanah Papua.”
