Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengakui adanya kekurangan sosialisasi soal PSU pada warga. Malahan, dia mengibaratkan proses PSU layaknya cerita Roro Jonggrang.
"Rekomendasi kan baru kemarin, dua hari ini. Jadi kemarin Roro Jonggrang bergerak itu untuk membangun candi (TPS) seperti itu. Bergerak semalam suntuk untuk mengedarkan pemberitahuan kepada warga. Ini konsekuensi dari PSU,"kata Sumarno usai meninjau PSU di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan perlu ditata kembali apakah harus demikian (PSU). Karena partisipasi di pemungutan suara sebelumnya lebih berkurang. Artinya akan banyak suara yang tidak bermakna di putaran kemarin. Karena yang digunakan untuk penghitungan kan hasil PSU," kata Sumarno.
Soal sanksi dari pengguna C6 yang tidak sesuai nama, Sumarno menyebut sebagai pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu DKI, ujar Sumarno, harus memproses pidana tersebut pada Gakkumdu.
"Bawaslu harus memproses ke Gakkumdu, disitu ada kepolisian kejaksaan. Karena mereka menggunakan hak yang bukan haknya. Nah dari sisi penyelenggaranya kan ketahuan yang setelah bersangkutan C6 ke surat suara ke dalam kotak. Kalau diketahui dari awal pasti akan dicegah," sebut Sumarno.
(bis/nkn)











































