Ada Pemungutan Suara Ulang, Ketua KPU DKI: Roro Jonggrang Bergerak

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Ada Pemungutan Suara Ulang, Ketua KPU DKI: Roro Jonggrang Bergerak

Bisma Alief Laksana - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 17:33 WIB
Ada Pemungutan Suara Ulang, Ketua KPU DKI: Roro Jonggrang Bergerak
Foto: Heldania Ultri/detikcom
Jakarta - Pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, terjadi penurunan partisipasi pemilih dari pemungutan tanggal 19 April lalu. Bila pada tanggal 19 April lalu warga yang menggunakan hak suara sebanyak 560 orang, sementara untuk PSU hari ini hanya 338 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengakui adanya kekurangan sosialisasi soal PSU pada warga. Malahan, dia mengibaratkan proses PSU layaknya cerita Roro Jonggrang.

"Rekomendasi kan baru kemarin, dua hari ini. Jadi kemarin Roro Jonggrang bergerak itu untuk membangun candi (TPS) seperti itu. Bergerak semalam suntuk untuk mengedarkan pemberitahuan kepada warga. Ini konsekuensi dari PSU,"kata Sumarno usai meninjau PSU di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarno mengatakan harus ada penataan kembali soal PSU. Sebab dengan diadakannya PSU, akan banyak suara yang tidak terpakai dari hasil pemungutan pertama pada tanggal 19 April lalu. Karena, nanti yang akan dihitung oleh KPU DKI untuk menjadi hasil resmi adalah suara di PSU.

"Ke depan perlu ditata kembali apakah harus demikian (PSU). Karena partisipasi di pemungutan suara sebelumnya lebih berkurang. Artinya akan banyak suara yang tidak bermakna di putaran kemarin. Karena yang digunakan untuk penghitungan kan hasil PSU," kata Sumarno.

Soal sanksi dari pengguna C6 yang tidak sesuai nama, Sumarno menyebut sebagai pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu DKI, ujar Sumarno, harus memproses pidana tersebut pada Gakkumdu.

"Bawaslu harus memproses ke Gakkumdu, disitu ada kepolisian kejaksaan. Karena mereka menggunakan hak yang bukan haknya. Nah dari sisi penyelenggaranya kan ketahuan yang setelah bersangkutan C6 ke surat suara ke dalam kotak. Kalau diketahui dari awal pasti akan dicegah," sebut Sumarno.

(bis/nkn)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads