Antisipasi Pidana Cyber di Pilkada, Bareskrim Gandeng Twitter dan Kominfo

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Antisipasi Pidana Cyber di Pilkada, Bareskrim Gandeng Twitter dan Kominfo

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 00:44 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Bareskrim Polri mengantisipasi adanya tindak pidana cyber saat Pilkada serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta. Berbagai potensi yang diwaspadai antara lain pidana penghasutan dan penghinaan lewat media sosial.

Pembahasan ini berlangsung saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri rapat koordinasi dengan Twitter Indonesia, Kementerian Kominfo, dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Senin (26/9/2016). Rapat dipimpin oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

"Tentunya juga harus diantisipasi adanya potensi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang melalui media Internet seperti ilegal akses terhadap sistem yang telah dibuat KPU atau terjadinya tindak pidana larangan berkampanye sebagaimana dalam UU Pilkada yang dilakukan melalui media internet (SARA, penghasutan, penghinaan, dan lain-lain)," kata Brigjen Agung Setya dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat itu juga dihadiri oleh Tim Gakkumdu dari Dit Tipidum Bareskrim karena sistem pelaporan pidana tindak pidana Pilkada berada di bawah naungan Gakkumdu. Dalam rapat ini, ada kesepakatan antar peserta rapat.

"Para penyelenggara media sosial di Indonesia sepakat akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim terkait dengan tindak pidana di bidang cyber yang terjadi pada pelaksanaan Pemilukada ini," ungkapnya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan lanjut rapat dengan KPU dan Bawaslu. Rapat bertujuan untuk memonitor sistem informasi teknologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.

"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan pengamanan terhadap sistem yang digunakan dan mencegah tindak pidana di bidang cyber," tutup Agung. (imk/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads