Peraturan KPU Diterbitkan, Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Peraturan KPU Diterbitkan, Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada

M Iqbal - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 14:29 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - KPU RI akhirnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan dalam Pilkada pada Kamis (16/9). Dalam peraturan itu, akhirnya dituangkan soal terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

Ketentuan soal terpidana percobaan dimaksud tertuang dalam pasal 4 ayat 1: Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan:

"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," bunyi pasal 4, ayat 1 huruf f dikutip dari PKPU 9, Jumat (16/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 ayat di bawahnya 4, merinci syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara itu dikecualikan bagi beberapa hal, yaitu:

a. calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 tahun
b. calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis)
c. calon yang dipidana penjara karena alasan politik.

Huruf b pasal di atas soal 'calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis)' adalah ketentuan soal terpidana percobaan bisa maju Pilkada, yang disusun komisi II DPR bersama pemerintah dan akhirnya tertuang dalam Peraturan KPU.

Contoh kasus ini adalah terpidana percobaan pada kasus kecelakaan lalu lintas atau pencemaran nama baik yang dipindana percobaan.

Ketentuan itu sejak awal ditolak keras oleh KPU karena ketentuan 'terpidana' dalam UU Pilkada dianggap tidak perlu ditafsirkan lagi, artinya semua jenis terpidana. Namun komisi II menafsirkan dengan mengecualikan terpidana percobaan dengan alasan aspek keadilan.

Debat panjang pun bergulir memperdebatkan 'terpidana percobaan', hingga akhirnya lolos menjadi kesimpulan rapat DPR. KPU yang menolak tidak bisa menyanggah, karena sejak UU Pilkada direvisi, KPU kehilangan kemandirian dalam menyusun peraturannya sendiri.

Semua rekomendasi Komisi II DPR yang berupa masukan bagi KPU dalam menyusun Peraturan KPU bersifat mengikat sebagaimana diatur pasal 9 huruf a UU Pilkada. Akibatnya, mau tidak mau KPU harus tunduk pada masukan DPR, padahal di antara fraksi komisi II saja ada pemahaman berbeda. PDIP dan PAN tercatat paling getol menolak terpidana percobaan.

Baca juga: Diikat Aturan, KPU Tak Bisa Tolak Kesimpulan DPR Soal Terpidana Percobaan

Pilkada serentak akan digelar di 101 daerah se-Indonesia, yaitu 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Pendaftaran Pilkada ini digelar tangal 21-23 September, sementara pemungutan suaranya digelar serentak tangga 15 Februari 2017. (bal/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads