Diminta Tunda Pilkada 2017, KPU Perlu Ambil Keputusan Secara Mandiri

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Diminta Tunda Pilkada 2017, KPU Perlu Ambil Keputusan Secara Mandiri

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 09:19 WIB
KPU saat rapat dengan Komisi II DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi II DPR meminta agar KPU mempertimbangkan kemungkinan mengundurkan jadwal Pilkada serentak 2017. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan KPU secara mandiri.

"Penundaan jadwal pilkada harus diputuskan berdasarkan pertimbangan yang matang. Pergeseran jadwal dan tahapan pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan KPU selaku penanggung jawab akhir pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam perbincangan, Rabu (10/8/2016).

Baca Juga: Komisi II Minta KPU Pertimbangkan Kemungkinan Mundurnya Pilkada 2017

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU No 10/2016 pasal 201 memang tidak menyebut tanggal persis Pilkada 2017, hanya menyebut bulan Februari. Tapi, sudah ada sosialisasi ke masyarakat soal tanggal pelaksanaan yaitu 15 Februari 2016.

"Perubahan hari pemungutan suara pasti membawa konsekuensi terutama terhadap berbagai material sosialisasi dan juga pemahaman masyarakat yang sudah terdiseminasi informasi," jelasnya.

"Penting bagi KPU agar membuat keputusan secara mandiri dan mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pemilih, kesiapan penyelenggara, dan konsolidasi politik di daerah," sambung Titi.

Sebelumnya, permintaan penundaan ini muncul saat Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU. Ada perdebatan antara KPU dan DPR. Masing-masing punya pertimbangan dan perhitungan sendiri.

"Di UU dibatasi sesuai hari kerja, bukan kalender. Kalau kalender libur dihitung, UU dihitung hari kerja. Termasuk soal penjadwalan harus diperkuat. Kenapa 15? Kenapa rabu? Itu kan hari di pertengahan minggu," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman saat rapat, Selasa (9/8/2016).

"Pelaksanakan secara serentak di hari libur atau hari yang diliburkan, ambil Sabtu, Minggu atau Senin tidak masalah. Diserahkan ke KPU mana yang terbaik. Kalau kata KPU sudah sosialisasi kan itu masih tahun depan," sambung Rambe.

Sementara itu menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari DPR. Termasuk kemungkinan mundurnya Pilkada serentak agar pelaksanaan dilakukan di hari libur dengan mempertimbangkan kesibukan pemilih.

"Soal kemungkinan pengunduran hari H oleh komisi II, tentu kami akan mempelajari. Tanggal 15 Februari sudah ditetapkan KPU sebagai pedoman. Dan sudah disosialisasikan sebagai waktu pemungutan suara, sudah dengan pertimbangan matang berbagai aspek pemenuhan terhadap tahapan-tahapan sebelum hari H," papar Juri.

"Angka 15 untuk menghindari keadaan takut mirip dengan nomor urut calon. Itu menjadi pertimbangan rasional," tambah dia. (imk/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads