Masa Tenang Pilkada Jakarta, Spanduk di JPO-Pembatas Jalan Dicopot

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Masa Tenang Pilkada Jakarta, Spanduk di JPO-Pembatas Jalan Dicopot

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 24 Nov 2024 09:26 WIB
Pasukan gabungan mencopot APK saat masa tenang Pilkada Jakarta
Foto: Pasukan gabungan mencopot APK saat masa tenang Pilkada Jakarta (dok. Pemprov Jakarta)
Jakarta - Pilkada Jakarta memasuki tahap masa tenang mulai hari ini. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang ada di JPO hingga pembatas jalan dicopot.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan Jakarta bersih dari APK saat masa tenang. teguh bersama jajaran Forkopimda, Bawaslu dan KPU serta perwakilan tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur meninjau proses penurunan APK di sekitar Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/11/2024).

"Kita langsung bergerak melakukan penertiban dan melaksanakan pembersihan APK yang terpasang di bagian pagar pembatas jalan, serta yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini diwujudkan demi menjaga ketertiban pada masa tenang Pilkada 2024," kata tegul dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).

Selain Satpol PP, pasukan gabungan lainnnya juga diterjunkan untuk mencopok spanduk. Mereka yakni Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta.

Teguh mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan hak suaranya. Teguh mengatakan semuanya demi kemajuan Jakarta.

"Saya meminta kepada masyarakat Jakarta untuk tidak pasif dan ikut terlibat dalam menggunakan hak suaranya demi kemajuan Kota Jakarta. Mari kita sukseskan Pilkada di Jakarta bersama-sama, jaga sinergi ini untuk Jakarta yang lebih baik," pungkas Pj. Gubernur Teguh.

Masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

(dek/imk)




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads