Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan Jakarta bersih dari APK saat masa tenang. teguh bersama jajaran Forkopimda, Bawaslu dan KPU serta perwakilan tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur meninjau proses penurunan APK di sekitar Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/11/2024).
"Kita langsung bergerak melakukan penertiban dan melaksanakan pembersihan APK yang terpasang di bagian pagar pembatas jalan, serta yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini diwujudkan demi menjaga ketertiban pada masa tenang Pilkada 2024," kata tegul dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Selain Satpol PP, pasukan gabungan lainnnya juga diterjunkan untuk mencopok spanduk. Mereka yakni Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta.
Teguh mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan hak suaranya. Teguh mengatakan semuanya demi kemajuan Jakarta.
"Saya meminta kepada masyarakat Jakarta untuk tidak pasif dan ikut terlibat dalam menggunakan hak suaranya demi kemajuan Kota Jakarta. Mari kita sukseskan Pilkada di Jakarta bersama-sama, jaga sinergi ini untuk Jakarta yang lebih baik," pungkas Pj. Gubernur Teguh.
Masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
(dek/imk)