Hal itu disampaikan Tito usai rapat bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). Rapat tersebut membahas soal Perpres tentang pelantikan serentak.
"Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari Presiden melalui Mensesneg," kata Tito.
Nantinya usai adanya jawaban itu, pihaknya akan melakukan harmonisasi. Tito menuturkan pihaknya pun telah menyusun draf revisi Perpres tersebut.
"Setelah itu melakukan harmonisasi, drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama," ujarnya.
"Saya buka nih, revisi dari Perpres yang lama Nomor 16 Tahun 2016, Perpres mengenai Tata Cara Pelantikan, sudah ada sebenarnya, ini merupakan revisinya saja," sambungnya.
Tito menyampaikan revisi tersebut dilakukan lantaran adanya putusan MA mengenai syarat batas minimal usia calon kepala daerah saat pelantikan. Sebab itu, kata dia, KPU mengajukan permintaan untuk menentukan jadwal pelantikan.
"Karena adanya putusan MA dan adanya surat permintaan dari KPU untuk penentuan jadwal, karena penentuan jadwal itu menurut UU dengan Perpres," jelas dia. (amw/dnu)