Bawaslu: Kerawanan Tinggi Pilgub Jakarta Potensial Terjadi saat Kampanye

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu: Kerawanan Tinggi Pilgub Jakarta Potensial Terjadi saat Kampanye

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 17:03 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin
Foto: Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin (Anggi/detik)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merilis pemetaan kerawanan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Bawaslu mencatat kerawanan tinggi di Pilgub Jakarta berpotensi terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin dalam kegiatan yang digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2024). Bawaslu menilai ujaran kebencian antar kelompok hingga SARA akan banyak terjadi saat kampanye di Pilkada.

"Kerawanan tinggi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan ada tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Burhanuddin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian memperoleh skor 100.

"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," kata Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Burhanuddin mengatakan ada enam jenis kerawanan kampanye masuk dalam kategori rawan tinggi terjadi di Pilkada. Dia mengatakan semakin tinggi skornya, maka semakin rawan.

Dia mengatakan kerawanan tinggi potensial terjadi pada ujaran kebencian untuk menolak calon tertentu dari sekelompok masyarakat. Selain itu, juga adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ada pula kerawanan mengenai keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara. Burhanuddin menyampaikan juga adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum hingga materi hoaks di media sosial.

"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

"Selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta. Penyampaian untuk mendukung dan menolak calon tertentu terdapat dalam forum dan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye," sambungnya.

Burhanuddin mengatakan kerawanan tinggi pada pemungutan suara ialah adanya penghitungan suara ulang. Selain itu, kata dia, juga adanya mobilitas pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara.

(amw/dek)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads