Tentang DPS Pilkada Tahun 2024 dan Jadwal Penyusunannya

Tentang DPS Pilkada Tahun 2024 dan Jadwal Penyusunannya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 18:13 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pemilihan
Ilustrasi 9Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pilkada 2024 serentak digelar di Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Warga Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat memberikan hak pilihnya pada hari H pencoblosan.

Salah satu jenis pemilih dalam sistem pemilihan adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Apa itu DPS Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.

Pengertian DPS

Dikutip dari laman Bawaslu RI, Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petigas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, nama-nama pemilih saat Pemilu akan tercantum di dalam DPS. Lalu, setelah diperbarui, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

ADVERTISEMENT

Jadwal Penyusunan DPS

Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 25 Juli 2024. DPS untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas melalui papan pengumuman RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.

Jika ada masukan/tanggapan, PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.

Kemudian, DPS yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pilih di pemilihan Gubernur hingga Walikota Pilkada 2024. Salah satu yang dibahas adalah jumlah maksimal pemilih per TPS.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS Pilkada 2024 maksimal 600 orang.

"KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang," kata Betty.

"Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS," ujarnya.

Hal tersebut tetap memperhatikan beberapa hal, di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

"Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat," jelasnya.

(kny/idn)



Hide Ads