Warga Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat memberikan hak suaranya saat hari pemungutan suara. Adapun pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kemudian, menurut KPU, proses penyusunan pemilih Pilkada 2024 dilakukan sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
Jika terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih Pilkada 2024, dapat disampaikan ke Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang memberikan keterangan tidak benar saat penyusunan pemilih Pilkada 2024 dapat dikenakan sanksi. Berikut informasi selengkapnya.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berikut ini merupakan syarat pemilih Pilkada 2024 berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
- Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi Memberikan Keterangan Salah dalam Penyusunan Pemilih Pilkada 2024
Terkait proses penyusunan pemilih Pilkada 2024, Bawaslu RI menginformasikan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasal pidana tentang penyusunan daftar pemilih.
Pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah.
Pasal 177A UU Nomor 10 Tahun 2016
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.
(kny/dnu)