Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada jajaran KPU daerah yang mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Afif menyebut total ada tiga jajaran penyelenggara Pemilu yang mundur.
Hal itu disampaikan Afif dalam diskusi media, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). Afif mengatakan penyelenggara Pemilu wajib mundur 45 hari sebelum pendaftaran jika ingin maju maju kontestasi Pilkada.
"Beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri, ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini," kata Afif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga penyelenggara Pemilu itu di antaranya, Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata. Afif mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses pengunduran diri mereka.
"Ada tiga anggota KPU yang mundur, katanya mau mencalonkan diri," jelasnya.
"Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada 3 yang sedang kami proses," sambungnya.
Afif menjelaskan ada perbedaan aturan terkait pengunduran diri penyelenggara Pemilu jika maju Pilkada. Dulu, kata dia, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Sedangkan saat ini, hanya 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.
"Jadi penyelenggara harus (mundur) syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024," ungkapnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian setelahnya,KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
(amw/taa)