Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan pihaknya belum membentuk jajaran pengawas pemilu di Aceh. Namun, Bawaslu menemukan adanya dua calon kandidat pengawas pemilu merupakan anggota partai politik.
"Kami temukan ada dua calon yang diajukan DPR Kabupaten/Kota itu anggota politik, malah caleg, satu sudah diganti, satu masih berproses," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
"DPRK nya ngotot yang bersangkutan memenuhi syarat, tapi kita akan putuskan tidak memenuhi syarat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwyn menjelaskan untuk jajaran pengawas di Provinsi Aceh telah dibentuk. Namun, kata dia, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, tersisa 2 kabupaten/kota yakni, Pidie dan Langsa, yang masih dalam proses pembentukan pengawas pemilunya.
"Satu Langsa sudah kita verifikasi dan kemarin baru masuk ke Pidie, insyaallah kita akan lantik mereka minggu depan," ujarnya.
Kemudian, Herwyn menjelaskan alasan belum dibentuknya badan ad hoc pemilu di Aceh. Hal itu, kata dia, lantaran terkendala anggaran.
"Namun problemnya ad hoc di Aceh belum terbentuk sama sekali, karena problem anggaran yang tidak dianggarkan oleh pemerintah dan DPR, karena memang tidak ada panwas pemilihannya," jelas dia.
"Kita ada panwas sekarang masih bertugas tapi panwas pemilu, ini problem terkait ini kita akan percepat untuk konsolidasi terkait ini," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Ketua Bawaslu soal Pilkada di Sumbar Disebut Rawan: Masih Terkendali':