Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD daerah pemilihan Sumatera Barat sebesar Rp 350 miliar. Bagja menilai PSU Sumbar seharusnya tidak terjadi, jika KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi terpidana korupsi.
Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Bagja mengatakan seharusnya biaya tersebut bisa digunakan untuk pendidikan.
"Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suar, ayo berapa? Rp 100 miliar? Tebak aja, 17 ribu TPS, Rp 350 miliar," kata Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendingan itu untuk program bantuan masyarakat, buat sekolah, Rp 350 miliar, PSU," sambungnya.
Bagja lantas mengingatkan KPU untuk melaksanakan putusan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah. Sebab, kata dia, hal itu agar tidak terulang kembali digelarnya PSU, lantaran tidak mengikuti putusan MA.
"Oleh sebab itu kami meminta KPU untuk berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," jelasnya.
"Harus sesuai putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU provinsi sumbar di semua TPS," lanjut dia.
Diketahui, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, KPU saat itu tidak melalukan revisi PKPU sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.
Bagja juga menyinggung terkait logistik PSU di Sumbar. Bagja menyoroti adanya kekurangan pemantauan logistik saat pelaksanaan PSU Sumbar.
"Pada saat PSU di Sumbar ada 18 TPS yang logistiknya itu tidak diketahui dalam dua hari, 1 atau 2 hari. Rupanya teman-teman (logistik) terbawa arus," ujarnya.
Bagja menyampaikan hal itu kemudian mengakibatkan dilakukannya pemungutan suara susulan (PSS). Dia mengatakan kejadian tersebut menjadi PR pengawas pemilu ke depan.
"Akhirnya terjadi PSS. Itulah contoh PSU saja di Sumbar. Bagaimana kita bicara Maluku Utara, Natuna, Anambas, Tali Abu, Fakfak, Kaimana. Ini PR kita terbesar ke depan. Jadi yang kurang itu laporan tentang pemantauan logistik," tuturnya.
Simak Video "Massa Geruduk Bawaslu DIY Bawa 'Krupuk Mlempem Award'"
[Gambas:Video 20detik]
(amw/whn)