Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bicara mengenai perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bamsoet mengaku tak mempermasalahkan perubahan tersebut.
Menurut Bamsoet perubahan dari Wantimpres menjadi DPA hanya perubahan nomenklatur lembaga. Sedangkan peran dan tugas serta fungsi tidak mengalami perubahan.
"Ya kalau Wantimpres itu berdasarkan Undang-undang maka perubahannya dengan Undang-undang, tidak ada masalah," kata Bamsoet di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pandangan saya pribadi tidak ada masalah, karena perubahan nomenklatur tidak merubah daripada kewenangan lembaga dari Wantimpres ke Dewan Pertimbangan Agung," jelasnya.
Bamsoet mengungkapkan dirinya menyerahkan rencana perubahan tersebut kepada para pimpinan partai politik. Menurutnya partai politik di DPR memiliki kewenangan merevisi Undang-Undang.
"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik, ada sistem yang ada, yaitu diputuskan di DPR," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR telah menyepakati revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rencana revisi UU itu, nama Wantimpres diusulkan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Selain itu, terdapat sejumlah usulan perubahan salah satunya adalah jumlah anggota DPA bakal mengikuti kebutuhan Presiden.
Simak Video "PKB Harap Dewan Pertimbangan Agung Bisa Eliminasi Tim Tak Jelas di Istana"
[Gambas:Video 20detik]
(taa/taa)