KPU: 2 Bapaslon Jalur Perseorangan Pilbup Pandeglang Tak Lolos Verifikasi

KPU: 2 Bapaslon Jalur Perseorangan Pilbup Pandeglang Tak Lolos Verifikasi

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 19:36 WIB
KPU Pandeglang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon bupati dan wakil bupati Pandeglang jalur perseorangan (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: KPU Pandeglang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon bupati dan wakil bupati Pandeglang jalur perseorangan (Aris Rivaldo/detikcom)
Padeglang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah melakukan tahapan verifikasi faktual kesatu untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atau independen. KPU mengungkapkan dari hasil verfak itu, dua bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan (TMS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam menyatakan, bakal pasangan calon Uday Suhada dan Pujiyanto berdasarkan hasil verfak, terkumpul sebanyak 37.915 dukungan. Sementara untuk Bapaslon Aap Aptadi dan Nurul Qomar sebanyak 46.344 dukungan.

"Pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto jumlah dukungan 37.915, jumlah tersebut kurang dari minimal dukungan. Dukungan tersebar di 32 kecamatan lebih banyak dari jumlah minimal sebaran dukungan yang sudah ditetapkan (sebaran 18 kecamatan)," kata Restu di Pandeglang, Jum'at (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama calon bupati Aap Aptadi dan Nurul Qomar Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi sejumlah 46.344 dukungan, jumlah dukungan kurang dari minimal dukungan, yang tersebar di 30 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Restu menjelaskan untuk pasangan calon perseorangan, minimal harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 74.710. Atas hal itu, ia memberikan ruang kepada para pasangan calon, untuk melakukan perbaikan, pada 13-17 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami juga nanti dua paslon melakukan perbaikan sesuai jadwal yang terlampir di PKPU 8 tahun 2024, di tanggal 13 sampai 17 Juli pukul 23.59 WIB. Itu jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan kedua," ungkapnya.

Restu mengatakan untuk tahapan perbaikan, jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 terbaru, bapaslon bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan.

"Bisa juga dikalikan dua untuk lebih aman, bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan," imbuhnya.

Lihat juga Video 'KPU DKI Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih saat Pencocokan Data Pemilih':



(taa/taa)



Hide Ads