Proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada serentak tahun 2024 masih berlangsung sampai saat ini. Selama proses ini berlangsung, data Pemilih akan disinkronisasikan oleh petugas Pantarlih. Pemilih juga dapat mengecek secara berkala hasilnya.
Hasil proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih ini dapat dicek secara online untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila ditemukan data belum atau tidak terdaftar atau terdapat kesalahan, maka Pemilih dapat melaporkannya.
Cara Cek Status Pemilih sebagai DPT
Untuk itu, Pemilih dapat melakukan pengecekan status terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada 2024 secara online melalui situs Cek DPT Online KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut langkah-langkahnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka situs Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Masukan nomor HP (WhatsApp/WA) untuk dikirimkan kode OTP
- Masukan kode OTP yang terkirim melalui nomor WhatsApp
- Klik "Konfirmasi", halaman akan menampilkan data Pemilih
- Data Pemilih yang ditampilkan adalah terdiri dari:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
![]() |
Keterangan:
- Data Pemilih adalah berdasarkan hasil sinkronisasi data coklit.
- Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan DPS/DPT.
- Informasi lebih lanjut dapat hubungi nomor WA Chatbot KPU.
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar di DPT
Jika status data Pemilih tidak ditemukan atau belum terdaftar sebagai DPT untuk Pilkada 2024, maka Pemilih dapat mendaftar atau melaporkannya secara langsung maupun secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Lapor Pemilih di https://laporpemilih.kpu.go.id/
- Atau klik menu "Daftar" pada situs Cek DPT Online
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP, lali klik "Lanjut"
- Isi data diri Pemilih yang terdiri dari:
- NIK KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Email
- Nomor HP
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Status Perkawinan
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Status Kepemilikan KTP - Unggah dokumen yang diperlukan, lalu klik "Kirim"
- Cek status pengajuan di menu "Lacak Pengajuan Saya".
![]() |
Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa bagi Pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT, maka masih bisa menggunakan hak pilih di TPS (tempat pemungutan suara) sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Dalam hal ini, Pemilih akan terdaftar sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Simak juga 'Saat KPU DKI Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih saat Pencocokan Data Pemilih':