Jelang Pilkada 2024, Walkot Idris Minta ASN Depok Bikin Pakta Integritas

Jelang Pilkada 2024, Walkot Idris Minta ASN Depok Bikin Pakta Integritas

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 21:45 WIB
Wali Kota Depok M Idris
Foto: Wali Kota Depok M Idris (Devi/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota (Walkot) Depok M Idris mengeluarkan surat edaran (SE) meminta ASN bersikap netral menjelang Pilkada Depok 2024. Bahkan, Idris meminta ASN untuk membuat pakta integritas.

"Saya kan buat SE ini menyeluruh untuk seluruh ASN, ya kan menyeluruh. Nah untuk bisa lebih aplikatif, terkontrol, kepala organisasi perangkat daerah OPD. Misalnya kepala OPD sudah dibuat SE Walkot," kata Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Senin (24/6/2024).

Idris memerintahkan Kepala OPD untuk membuat SE untuk bawahannya. Bila perlu, kata Idris, SE netralitas itu dikuatkan dengan meneken pakta integritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala OPS misalnya PUPR, nah PUPR, dia membuat SE atau edaran netralitas ASN-nya. Kalau memang perlu penguatan di beberapa OPD, kecamatan, itu melakukan pakta integritas," ucapnya.

Idris meminta OPD untuk menyelesaikan pakta integritas. Menurutnya, masing-masing ASN harus tanda tangan dan tidak akan melakukan kegiatan politik praktis.

ADVERTISEMENT

"Kalau kelurahan melaksanakan pakta integritas cuma dikit kan ya, OPD sedang berjalan prosesnya. Saya minta minggu ini bisa selesai pakta integritasnya. Jadi masing-masing tanda tangan tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis," ujar Idris.

Sebelumnya, Idris mengeluarkan surat edaran (SE) menjelang Pilwalkot Depok 2024. Idris meminta ASN untuk netral.

SE itu tertuang dalam nomor 270/343-Huk tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Idris mengimbau ASN Pemkot Depok untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi netralitas dalam politik.

"ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (4/6).

(fas/fas)



Hide Ads