Larangan Memberi dan Menerima Imbalan saat Pencalonan Pilkada 2024

Larangan Memberi dan Menerima Imbalan saat Pencalonan Pilkada 2024

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 18:19 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jakarta -

Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon peserta Pemilihan Serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.

Bawaslu menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan, memberi dan menerima imbalan dapat dijerat sanksi pidana. Berikut informasinya.

Larangan Memberi dan Menerima Imbalan saat Proses Pencalonan

Selama proses pencalonan Pilkada 2024, tidak boleh ada kegiatan memberi atau menerima imbalan tertentu. Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, berikut larangan dan sanksi bagi pemberi dan penerima imbalan dalam proses pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Larangan Memberi Imbalan

  • Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  • Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

- Larangan Menerima Imbalan

  • Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  • Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
  • Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Sanksi Memberi dan Menerima Imbalan saat Proses Pencalonan

Berikut adalah sanksi bagi pemberi dan penerima imbalan saat proses pencalonan pemilihan.

- Pidana Bagi Pemberi

  • Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

- Pidana Bagi Penerima

  • Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
(kny/imk)



Hide Ads