Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh menggunakan surat suara tidak terpakai. MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya III di semua TPS Bandar Baru.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," sambungnya.
MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. MK memerintahkan KIP menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkannya.
Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya tambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara. Menurut NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara.
NasDem menduga tambahan suara itu hasil dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di Dapil Pidie Jaya III.
Dari hasil persidangan, MK menemukan fakta adanya perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai antara D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten. Padahal, MK melihat Daerah Pemilihan Pidie Jaya III hanya terdiri dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Baru.
"Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK adalah sebanyak 887 surat suara. Sedangkan pada Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 918 surat suara," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK juga tidak menemukan alasan yang memadai dari keterangan para pihak maupun fakta persidangan terkait terjadinya tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai. Termasuk, surat suara cadangan.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara Pihak Terkait," ujarnya.
"Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya III," sambung Arief.