Walkot Idris Bikin Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilwalkot Depok

Walkot Idris Bikin Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilwalkot Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 15:55 WIB
Wali Kota Depok M Idris
Foto: M Idris (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota (Walkot) Depok M Idris mengeluarkan surat edaran (SE) menjelang Pilwalkot Depok 2024. Idris meminta ASN untuk netral.

SE itu tertuang dalam nomor 270/343-Huk tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Idris mengimbau ASN Pemkot Depok untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi netralitas dalam politik.

"ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris mengatakan imbauan ini juga berlaku atau wajib dipatuhi pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN.

"Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya yang bekerja dengan perjanjian/kontrak kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Idris juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungannya.

"Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

(maa/maa)



Hide Ads